Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memberikan klarifikasi resmi terkait foto seorang Penuntut Umum yang belakangan ini ramai diperbincangkan di berbagai media massa. Langkah ini diambil guna meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat mengenai proses penanganan perkara pidana yang sedang berjalan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Metro, Arif Riyanto mengatakan bahwa foto yang viral di media massa tersebut ada kesalahpahaman.
“Hal itu merupakan dokumentasi momen saat Penuntut Umum dalam perkara tersebut tengah menyampaikan surat panggilan sidang kepada saksi korban, yakni Iskandar bin Iskak. Penyampaian surat tersebut dilakukan agar yang bersangkutan dapat hadir pada hari Rabu, 3 Juni 2026, ” Ucapnya, Jumat, (5/6/2026).
Arif Riyanto menegaskan bahwa dokumen yang sedang ditandatangani oleh saksi korban di dalam foto tersebut merupakan surat panggilan sidang resmi, dan bukan merupakan surat perdamaian atau surat terkait mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) sebagaimana isu yang marak beredar saat ini.
Lebih lanjut, pihak Kejari Metro menjelaskan bahwa dalam perkara ini, mekanisme keadilan restoratif memang tidak terlaksana pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Metro.
“Kendati demikian, pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro kini sedang berupaya untuk mengupayakan terlaksananya mekanisme keadilan restoratif tersebut,” Tuturnya.
Pihak Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dimaksud telah dilaksanakan secara prosedural, mengacu pada dasar hukum yang berlaku, serta sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana. Kejari Metro juga mengimbau dan berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta menjaga agar proses tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Bersamaan dengan klarifikasi ini, Kejaksaan Negeri Metro menyatakan komitmen penuhnya untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam setiap penanganan perkara. Institusi penegak hukum ini menegaskan akan menjauhi segala bentuk praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta tetap bertindak imparsial dan berhati nurani dengan menghormati hak-hak korban,” Kata Kasi Intel.
Kejari Metro juga memberikan peringatan keras bahwa mereka akan menindak tegas personil maupun oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Metro untuk melakukan perbuatan tercela, bentuk intimidasi, intervensi, maupun perbuatan lainnya yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. (Red)






