Metro – Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, hingga bulan Oktober 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela di Sosial Media Instagram @bapenda_lampung.
“Kepada masyarakat lampung yang saya cintai dan banggakan, atas permintaan dan dorongan lapisan masyarakakat. Dengan ini, kami Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Perpanjangan pemutihan akan berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2025, insyaallah terdapat kemudahan-kemudahan layanan lainnya pada program perpanjangan pemutihan ini, bagi kendaraan dari luar provinsi Lampung bisa melakukan proses mutasi masuk ke Lampung tanpa membayar PKB tahun pertama. Dan kami mengajak seluruh masyarakat provinsi Lampung jangan lewatkan kesempatan tersebut, Ucapnya didalam video tersebut.

Foto Kepala Samsat Kota Metro, Soleha seusai wawancara kepada sainewstv.com, Senin, 28 Juli 2025
Sementara, dalam kesempatan yang sama, Kepala UPTD Samsat Metro, Solehah membenarkan terkait perpanjangan pemutihan pajak tersebut.
“Iya benar, perpanjangan pemutihan pajak kendaraan diperpanjang mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025,” Ucapnya saat diwawancarai dikantornya, Senin, 28 Juli 2025.
Dirinya menjelaskan pihaknya belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) terkait perpanjangan pemutihan tersebut.
“Kalau masalah juknis belum kami terima, namun Pemerintah Provinsi Lampung sudah memberi tau kami terkait perpanjangan pemutihan ini spai 31 Oktober 2025,” Tutur Nana (Sapaan Akrabnya).
Nana juga menjelaskan ada belasan ribu kendaraan sudah membayar pajak di samsat Kota Metro.
“Ada sekitar 17ribuan kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak di samsat kami, mudah-mudahan atas perpanjangan pemutihan hingga Oktober 2025 ini masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut,” Katanya.
Untuk info lebih lanjut dapat melihat instagram samsat Metro atau dapat hubungi nomor WA di 0852-6788-4488.
Editor: Martin R Pasuko Dewo





