Lampung Timur – Niat berziarah ke makam suami berubah menjadi pengalaman pahit bagi Sayumi (62), warga Dusun V, Kelurahan Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur. Sepeda motor miliknya dilaporkan hilang saat terparkir di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun VI, Kelurahan Raman Aji, Kamis (2/7/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, korban datang ke TPU untuk berziarah ke makam suaminya. Sebelum memasuki area pemakaman, Sayumi memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi BE 2271 NBF di area parkir yang berada di sekitar lokasi.
Namun, saat kembali usai berziarah, korban sangat terkejut karena sepeda motor yang diparkirkannya sudah tidak berada di tempat semula.
“Saya hanya meninggalkan motor sebentar untuk berziarah ke makam suami. Begitu kembali, motor sudah hilang,” ujar Sayumi dengan nada sedih.
Korban mengaku tidak menyangka kendaraan miliknya bisa menjadi sasaran pencurian di area pemakaman yang selama ini dianggap relatif aman. Setelah memastikan motornya benar-benar hilang, korban kemudian berupaya mencari informasi kepada warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan pelaku maupun kendaraan tersebut.
Peristiwa ini kembali menyoroti maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di ruang publik, termasuk di lokasi-lokasi yang kerap dikunjungi masyarakat seperti tempat pemakaman. Minimnya pengawasan di area parkir diduga menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Warga sekitar berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian dan mengembalikan kendaraan milik korban. Selain itu, masyarakat juga meminta adanya peningkatan pengawasan di kawasan TPU agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang lebih aman, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.
Editor: Martin R Pasuko Dewo






