Metro – Kejaksaan Negeri Metro melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti serta penyetoran uang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan terhadap perkara atas nama terpidana Kelvin Wijaya alias Kevin Sanjaya alias Kev anak dari Qi Shiong, yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian online dan pencucian uang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini saat menggelar konferensi pers di aula kantor Kejari setempat, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “turut serta mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang berupa “turut serta melakukan permufakatan jahat menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pelaksanaan putusan tersebut, Kejari Metro memusnahkan berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian online. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain puluhan telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, buku rekening, kartu SIM, modem internet, monitor LCD hingga sejumlah perangkat CPU komputer.
Tak hanya itu, negara juga menerima uang rampasan hasil tindak pidana dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Aset yang dirampas untuk negara meliputi uang tunai rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, saldo rekening bank, kendaraan roda empat, serta aset lainnya yang berasal dari hasil tindak pidana perjudian online dan pencucian uang.
Salah satu aset terbesar yang dirampas yakni uang senilai Rp4.283.500.297 yang disita dari sejumlah merchant yang merupakan mitra bisnis PT Dompet Harapan Bangsa (OY! Indonesia), yakni PT Agrapana Bintang Teknologi, PT Impian Nada Integra dan PT Empat Relasi Agung.
Selain itu, turut dirampas uang tunai sebesar Rp475 juta, kendaraan roda empat merk BMW X5 dan Nissan Grand Livina beserta dokumen kendaraan, serta sejumlah saldo rekening atas nama pihak terkait.
Kejaksaan Negeri Metro menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan penyetoran uang rampasan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang yang meresahkan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Metro juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun 2023 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro.
Melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Metro telah melakukan penggeledahan pada Senin, 4 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WIB di empat lokasi berbeda.
Empat lokasi tersebut yakni Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro, UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Metro, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Metro Selatan, serta Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Metro Utara.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun 2023 yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dua unit barang elektronik dan sebanyak 99 dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.
Editor: Martin R Pasuko Dewo






