Metro – Terkait Rapat DPRD Metro yang berlangsung tertutup pada Rabu, 1 April 2026, Pemerintah Kota Metro melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Deddy Hasmara, memberikan penjelasan resmi terkait polemik pinjaman daerah yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan semata-mata dalam rangka pengelolaan kas daerah, bukan untuk pembiayaan proyek pembangunan atau kebutuhan lain di luar ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Deddy menjelaskan bahwa langkah pinjaman tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada, khususnya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15/9949/Keuda. Kedua regulasi tersebut secara jelas mengatur bahwa pinjaman daerah dalam konteks pengelolaan kas hanya diperbolehkan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat.
“Belanja mengikat yang dimaksud adalah belanja yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah, seperti gaji dan tunjangan aparatur, serta belanja rutin lainnya yang tidak bisa ditunda,” ujar Deddy.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana pinjaman tersebut telah dilaksanakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan. Di antaranya digunakan untuk pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THR Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta THR pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu, dana tersebut juga dialokasikan untuk pembayaran jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Deddy memastikan bahwa tidak ada satu pun dana pinjaman tersebut yang digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur ataupun untuk membayar kewajiban atas pekerjaan yang sebelumnya mengalami penundaan pembayaran.
“Kami tegaskan, tidak ada penggunaan dana untuk pembangunan fisik maupun untuk menutup tunda bayar proyek. Semua murni untuk kebutuhan belanja wajib yang sifatnya mengikat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Metro, kata dia, berkomitmen untuk menjalankan setiap kebijakan fiskal secara hati-hati dan sesuai aturan, demi menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan hak-hak pegawai terpenuhi tepat waktu.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks dan tujuan dari kebijakan pinjaman tersebut, serta tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan fakta. Pemerintah juga membuka ruang bagi publik untuk memperoleh informasi yang benar melalui kanal resmi yang tersedia.






